BENGKULU, KORANRB.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Selasa 25 Juni 2024 siang menggelar unjukrasa.
Aksi itu dilakukan mulai dari sekretariat Cabang HMI Bengkulu menuju gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Dikatakan Korlap Aksi Riski Perdana, bahwa digelarnya aksi untuk menyikapi beberapa kebijakan yang di yakini tidak pro terhadap rakyat.
Kemudian untuk massa aksi berasal dari Organisasi HMI yang diakomodir seluruh kampus yang memiliki Oragnisasi HMI nya.
BACA JUGA:Ya Allah, Bayi Perempuan Dibuang di Depan Gudang Bulog Bengkulu, Begini Kondisinya
Lanjut Riski bahwa aksi yang dilakukan hari ini melewati proses yang panjang dan melewati kajian audiensi dan persiapan basis hingga ke teknis.
Berikut ini tuntutan massa HMI Cabang Bengkulu:
1. Menuntut pemerintah untuk menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap aktivis
2. Menuntut aparat penegak hukum untuk menghentikan segala tindakan reprensifitas terhadap aktivis
3. Mendesak Kemendikbud Ristek untuk mencabut Perkemendikbud nomor 2 tahun 2024 yang dinilai memberi ruang Perguruan Tinggi (PT) dalam melakukan praktek komersialisasi pendidikan
4. Mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-undang ITE yang dinilai menjadi alat kriminalisasi oleh oknum penegak hukum terhadap aktivis
BACA JUGA:Ternyata Ini yang Terjadi Jika Mengkonsumsi Makanan yang Direbus
BACA JUGA:Pemilih Tiap TPS Bertambah, Jumlah TPS Pilkada Bengkulu Utara Berkurang 397 Unit
5. Mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat