KEPAHIANG, KORANRB.ID - Eks Kepala MAN 2 Kepahiang Am, Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada MAN 2 Kepahiang Tahun 2021-2022 kembali setor pengembalian kerugian negara kepada Kejari Kepahiang, Selasa 25 Juni 2024.
Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika menerangkan pengembalian kerugian negara yang disetor Tsk Am sebesar Rp159 juta.
"Tim Penyidik Kejari Kepahiang telah menerima penitipan uang kerugian negara tersebut berasal dari tersangka dengan inisial AM sebesar Rp159 juta," kata Kasi Intel.
Sebelumnya Tsk Am telah melaksanakan penitipan uang kerugian negara sebesar Rp150 juta, sehingga total yang telah dititipkan sebesar Rp309 juta.
BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Grup C dan D Euro 2024 Malam Ini, Adu Strategi Pilih-pilih Lawan
BACA JUGA:Jalan Pasar Pedati Macet Hingga Desember, Ini Jalan Alternatif Kota Bengkulu - Bengkulu Utara
Dijelaskan, terhadap uang titipan tersebut, akan disimpan sementara di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Kepahiang yang selanjutnya akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.
Diketahui, sesuai dengan proses penyidikan ketiga tersangka menjalankan aksinya dengan modus melibatkan pihak ketiga menjalankan kegiatan yang diduga fiktif.
Ketiga tersangka kemudian membagi pihak ketiga yang sudah dimanfaatkan, dengan cara membagi persentase fee yang nilainya tak seberapa.
Hasil akhir pembagian, Tsk Am sebagai kepala sekolah mendapat bagian 50 persen, Tsk EPD sebagai bendahara 30 persen dan Tsk Us sebagai kepala TU kebagian 20 persen.
BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Lengkap Kepulangan Jemaah Haji Provinsi Bengkulu per Kabupaten dan Kota
BACA JUGA:Oknum Honorer Seluma Dijemput Polisi saat Ngantor di DPRD, Ini Kasusnya
Adapun besaran dana BOS MAN 2 Kepahiang mendapatkan miliaran rupiah dengan rincian, TA 2021 sebesar Rp842,8 juta, serta TA 2022 sebesar Rp960 juta.
Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp619,32 juta.