SE Menpan RB Nomor 19/2023 Permudah Rotasi PPT Pratama

Selasa 14 Nov 2023 - 22:46 WIB
Reporter : Alvin Baihaki
Editor : Ade Haryanto

ALVIN/RB

Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Ir. Arif Gunadi, M.Si

 

 

 

 

BENGKULU, KORANRB.ID – Demi mempercepat akselerasi pencapaian kinerja organisasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19/2023.

 SE ini mengatur tentang mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi (PPT) yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun tertanggal 22 September 2023. 

Dari SE tersebut, membuka peluang pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin diperluas. Khususnya ASN PPT Pratama saat ini diberikan kesempatan untuk mengikuti mutasi atau rotasi meskipun masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun.

BACA JUGA:Kontraktor Diingatkan Lunasi Jamsostek

Hal tersebut ditanggapi Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Ir. Arif Gunadi, M.Si saat diwawancarai RB.

 “Alhamdulilah, dengan terbitnya SE ini artinya rotasi mutasi terhadap pejabat pimpinan tinggi yang belum dua tahun dalam jabatannya bukan hanya didasarkan pada penilian kinerja yang bersangkutan,” ujarnya.

Dikatakannya, dengan SE Menpan RB tersebut rotasi dan mutasi terhadap PPT bisa dilakukan dengan alasan strategi akselerasi atau perecepatan pencapaian kinerja organisasi. Selain itu juga melihat kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan.

“Kita bisa melakukan rotasi karena alasan-alasan lain lain sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menpan RB tersebut. Dengan tujuan pasti untuk mendukung pembangunan Kota Bengkulu lebih baik,” sebutnya.

Arif juga menjelaskan, semua prosedur yang tertera di SE harus juga berlandaskan aturan-aturan yang sebelumnya. Ini sangat penting dilihat agar dalam pelaksanaan rotasi dapat benar-benar mengubah dan memajukan OPD bersangkutan.

Kategori :