Pemkab Bengkulu Utara Akan Rekrut 200 PPPK dan 75 CPNS, Saat Ini Tinggal Menunggu Formasi

Selasa 25 Jun 2024 - 22:53 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Sumarlin

Hal ini terkait dengan tujuh bidan pendidik yang sudah dinyatakan lulus tersebut.

Pasalnya, jika harus dibuka secara umum besar kemungkinan bukan hanya tujuh orang tersebut yang mendaftar.

Dengan kata lain, bukan tidak mungkin mereka yang sudah lulus maka akan berstatus tidak lulus dalam tes tahun ini.

“Kita sudah mengusulkan ada juknis khusus yang memang bisa menjamin tujuh bidan pendidik yang sudah dinyatakan lulus ini bisa tetap dilantik,” terangnya.

BACA JUGA:3 Balon Bupati Bengkulu Tengah Belum Aman, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Pemilih Tiap TPS Bertambah, Jumlah TPS Pilkada Bengkulu Utara Berkurang 397 Unit

Sementara itu, selain tenaga bidan pendidik, dari 200 formasi PPPK tersebut juga terdapat 44 formasi untuk lulusan SMA.

Sedangkan untuk CPNS tenaga yang akan direkrut adalah tenaga medis mulai dari dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi.

Termasuk tenaga medis pendukung lainnya terutama yang akan ditugaskan di rumah sakit umum daerah Arga Makmur, Rumah Sakit Pratama Ketahun hingga disebar di beberapa puskesmas di Bengkulu Utara.

“Pengajuan ini sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing OPD untuk memenuhi kekurangan pegawai terutama tenaga medis maupun tenaga teknis yang ada di Begnkulu Utara,” pungkas Syarifah.

Sekedar diketahui, dalam dua tahun belakangan ini Pemkab Bengkulu Utara melakukan perekrutan PPPK guru.

Bahkan 2023 lalu Pemkab Bengkulu Utara berhasil merekrut 899 guru PPPK.

Itupun masih tersisa kuota sekitar 100 PPPK lagi yang tidak terekrut dan terjadi kekosongan formasi lantaran pesertanya tidak ada yang memenuhi syarat nilai lulus menjadi PPPK.

Tahun 2023, Pemkab Bengkulu Utara mendapatkan kuota PPPK terbanyak kedua se-Sumbagsel.

Sementara itu pemerintah pusat menyatakan akan mengangkat tenaga non ASN menjadi PPPK mulai tahun ini.

Syaratnya mereka yang diangkat adalah honorer yang sudah terdata dalam data tenaga non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau honorer yang sudah pernah mengikuti tes yang artinya sudah bertugas lebih dari dua tahun sebagai non ASN.

Kategori :