KOTA MANNA, KORANRB.ID - Penyadap Air Nira Kecamatan Pino diingatkan agar tidak menjual Air Nira secara bebas.
Sebab hasil temuan unsur Tripika Kecamatan Pino, masih ada masyarakat yang menjual minuman Air Nira yang disalahgunakan, nira dijadikan bahan pembuatan minuman keras tradisional yakni tuak.
Tuak ini salah satu minuman yang banyak dikonsumsi sebagai hidangan di lapo atau warung. Hanya saja belakangan ini banyak oknum yang menjual tuak secara bebas dan membuat anak muda mabuk tuak.
BACA JUGA:Dana Desa Tahap II Siap Disalurkan, Anggarannya Capai Rp74 Miliar
BACA JUGA:OPD Diminta Persiapkan Usulan DAK 2025
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Pemkab Bengkulu Selatan bersama aparat penegak hukum Polisi dan TNI melarang masyarakat jual bahan tuak secara bebas, salah satunya Air Nira.
Camat Pino Surahman mengatakan, pihaknya telah membuat surat imbauan kepada 16 desa dan kelurahan di Kecamatan Pino agar bahan minuman tuak yakni Air Nira tidak dijual kepada pembuat tuak.
Karena menurut Surahman hasil pemantauan pemerintah Kecamatan, desa dan Polisi dan TNI masih ada oknum penyadap Air Nira menjual Air Nira untuk kebutuhan pembuatan tuak.
Maka dari itu melalui surat imbauan dari pemerintah ini Surahman berharap penjualan tuak dapat terkontrol dan tidak ada lagi masyarkat mabuk tuak.
"Tuak dapat merusak generasi muda dan dapat menimbulkan keresahan dan ketentraman masyarakat," sampai Surahman melalui surat imbauan.
Kepada kepada Kepala desa dan lurah se Kecamatan Pino Surahman kembali berharap agar pesan ini disampaikan kepada masyarakat luas. Sehingga Kecamatan Pino benar-benar aman dari gangguan tuak yang dijual bebas.
BACA JUGA:DLH Terima Rp1 Miliar Untuk Pembangunan Stasiun Onlimo Kedua
BACA JUGA:Pesan Terakhir Mantan Sekda Mustarani, Minta OPD Selesaikan TGR Sebelum 2 Juli 2024
"Saya berharap pesan ini ditindaklanjuti semua oleh kepala desa, lurah. Ini sifatnya penting dan jangan anggap sepele," ujar Surahman.
Ditempat yang sama Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Pino Iptu. Andi menambahkan, telah memberikan peringatan kepada masyarakat se Kecamatan Pino agar tidak menjual miras sembarangan, salah satunya minuman tuak.