“Karena yang terjadi dulu pernah di sebuah kementerian sudah dibuatkan OSS, tetapi karena tidak pernah dicek, nggak pernah dikontrol, sistemnya dimatikan. Artinya apa? Manual lagi. Artinya ketemu-ketemu lagi, dan akhirnya ditangkap oleh KPK,” tutur Jokowi.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menngimbuhkan dengan adanya integrasi perizinan secara digital ini, masyarakat dapat mengakses layanan perizinan penyelenggaraan acara olahraga, musik, dan lain-lain di mana saja dan kapan saja.
Layanan tersebut menjadikan proses pengajuan perizinan penyelenggaraan acara tidak perlu lagi berbelit-belit. Dari sebelumnya pengajuan perizinan memakan waktu 14 hari, saat ini penyelenggara hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan secara daring.
BACA JUGA:2.920 Nelayan Kota Bengkulu Diusulkan Dapat Kartu Kusuka
Ia menyebut, saat ini digitalisasi layanan penyelenggaraan acara telah diberlakukan di tujuh lokasi di DKI Jakarta dan Banten, yaitu kawasan Gelora Bung Karno, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Convention Center (JCC), Beach City International Stadium (BCIS) Ancol, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Community Park PIK 2.
Polri juga telah melakukan penilaian risiko (risk assesment) untuk menjamin kelayakan dan keamanan di seluruh tempat tersebut.
“Ke depannya Polri siap menerapkan perizinan online di kota-kota besar lain di Indonesia, seperti Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar, Surabaya, dan juga provinsi-provinsi lainnya,” ujar Kapolri.
Ia berharap, melalui layanan ini, industri kreatif di Indonesia bisa semakin berkembang, bertumbuh, dan memberikan manfaat serta kontribusi bagi masyarakat dan pemerintah.(*)