Dampak Peretasan PDN, Sistem Perizinan Pertanahan Bengkulu Utara Terganggu

PELAYANAN: Kepala Dinas PM-PTSP saat memeriksa kondisi pelayanan perizinan online terkait gangguan Pusat Data Nasional. SHANDY/RB--

KORANRB.ID – Peretasan oleh hacker yang terjadi di pusat data nasional (PDN) rupanya berdampak bagi Bengkulu Utara. 

Dampaknya dirasakan pada sistem perizinan di Bengkulu yang memang sudah sebagian besar dilakukan secara terpusat dari pemerintah pusat ke daerah. 

Namun sebagian besar izin tidak terkendala lantaran Pemda Bengkulu Utara memiliki server tersendiri yang tidak langsung berkaitan dengan PDN.

Satu sistem perizinan yang terganggu adalah perizinan terkait pertanahan pribadi. 

BACA JUGA:PPJU Rp11,5 Miliar Optimis Tercapai, 2 Pajak Lain Belum Bisa Ditagih di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Ratusan Peserta Ramaikan Lomba Kicau Burung HUT Bhayangkara, Kapolres: Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) satu pintu Bengkulu Utara Ir. Budi Sampurno menerangkan jika dari seluruh perizinan, hanya satu perizinan yang terdampak. 

Perizinan tersebut terkait dengan pengajuan perizinan pertanahan yang merupakan permohonan pengajuan tanah peribadi. 

“Misalkan pemisahan sertifikat tanah ataupun lainnya yang bersifat pengajuan pribadi dan bukan usaha,” terangnya. 

Perizinan tersebut menggunakan sistem aplikasi sicantik.go.id atau sicantik cloud. 

Bahkan sudah ada pemberitahuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait website sicantik cloud yang tengah tidak bisa digunakan. 

BACA JUGA:Masyarakat Pulau Enggano Dapat Bantuan Peningkatan Jaringan Internet, Beberapa Lokasi Mulai Diverifikasi

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Dukcapil Rekam Data Penduduk Hingga ke Pulau Enggano

“Kita sudah menerima surat dari Kemenkominfo hari ini (Kemarin, red) sehingga untuk perizinan pertanahan pribadi dilakukan secara manual,” terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan