erek yang kuat tidak hanya membuat produk lebih mudah dikenali oleh konsumen, tetapi juga membangun kepercayaan dan loyalitas yang kuat.
BACA JUGA:Soal Asap, Dewan Minta Periksa Dokumen PT KSM di Mukomuko
BACA JUGA:Rekomendasi Parpol Keluar Jelang Pendaftaran Cabup-Cawabup Bengkulu Selatan
Dengan demikian, investasi dalam membangun dan melindungi merek merupakan langkah strategis untuk memastikan kesinambungan dan keberhasilan produk di pasar yang semakin kompetitif. Merek terkenal seperti Nike, Coca Cola, Sariwangi adalah merek yang tidak asing lagi didengar bahkan produk tersebut sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, belum banyak pelaku usaha produk lokal, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari Bengkulu Utara, yang menyadari pentingnya mendaftarkan merek atau jenama mereka.
Banyak keuntungan jika pelaku usaha mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI yaitu mendapatkan perlindungan hukum terhadap produk dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain, hal ini membantu mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan merek, meningkatkan nilai jual, membangun brand image, memperluas pasar, dan berkontribusi pada perekonomian daerah.
Produk UMKM yang sukses dapat mengangkat brand, meningkatkan pariwisata, dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, kekayaan intelektual dapat dijadikan objek jaminan utang.
BACA JUGA:Perkara Judi Online Website Diblokir, TPP ASN Pemkab Mukomuko Kembali Molor
Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual adalah skema Pembiayaan yang menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank agar dapat memberikan pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif, sehingga merek yang telah didaftarkan juga bisa mendapatkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Selain pendaftaran merek, pengelolaan potensi lokal juga dapat dilakukan melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada suatu barang, dan atau produk yang dihasilkan. Pemohon pendaftaran IG adalah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota atau lembaga yang mewakili masyarakat. Kelembagaan pemohon IG umumnya menggunakan nama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Secara hukum, jika untuk produk dan kekayaan alam yang telah terdaftar secara resmi dan dikeluarkan sertifikat IG oleh DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI, maka negara akan memberikan perlindungan atas Indikasi Geografis dari pelanggaran dan penyalahgunaan hak.
Provinsi Bengkulu telah mendaftarkan tiga produk sebagai Indikasi Geografis (IG) dan telah mendapatkan sertifikat IG yang merupakan langkah penting dalam perlindungan dan promosi produk-produk unggulan daerah Bengkulu. Produk-produk tersebut adalah Kopi Robusta Kepahiang, Kopi Robusta Rejang Lebong, dan Batik Besurek Bengkulu.
Kabupaten Bengkulu Utara juga memiliki potensi IG yaitu Batik Kagano yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran IG.
Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemeriksaan substantif oleh Tim dari DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Batik Kagano merupakan representasi dari kekayaan budaya dan seni tradisional yang khas dari Bengkulu Utara. Pendaftaran IG untuk Batik Kagano tidak hanya memberikan pengakuan atas keunikan dan keaslian batik ini, tetapi juga akan melindungi produk dari praktik pemalsuan atau penyalahgunaan tanpa hak, serta meningkatkan perekonomian bagi para pengrajin dan masyarakat di Bengkulu Utara.