Seharusnya, sebagai salah satu pemimpin desa para Kades harus bersifat netral dalam menghadapi kegiatan Pilkada mendatang.
BACA JUGA:PPDB SMA Jalur Zonasi di Kabupaten Kaur Dimulai, Ratusan Siswa Berebut Kursi
BACA JUGA:Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Polres Kaur Donor 54 Kantong Darah
"Tindakan seperti itu, bisa menimbulkan ketimpangan karena Kades adalah salah satu orang yang sangat berpengaruh untuk masyarakat," sampai Hendra.
Atas kejadian ini, Bawaslu Kaur akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi terlebih dahulu untuk meminta petunjuk.
Apakah tindakan yang dilakukan oleh para Kades tersebut melanggar kode etik atau tidak.
Jika bisa di tindak, maka Bawaslu akan melakukan tindakan untuk para Kades yang melakukan deklarasi tersebut.
"Ini akan kita laporkan dulu ke Provinsi, seperti apa nanti tindakannya," terang Hendra.
Ditambahkannya, pada pelaksanaan Pilkada mendatang terutama memang sudah ada Paslon yang mendaftarkan diri. Dia meminta kepada ASN, Aparatur Desa, TNI, Polri untuk bersifat netral. Karena jelas dalam aturan bahwa yang bersangkutan tidak boleh andil dalam kegiatan berpolitik.
"Jika ditemukan nanti pada pelaksanaan Pilkada yang tidak netral, maka akan kita tindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tukasnya.