Pemkot Bengkulu Salurkan Rp26 Miliar Gaji 13 ASN, BPKAD: Sudah Beserta Tambahan 100 Persen

Rabu 26 Jun 2024 - 23:22 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Total anggaran yang disalurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk membayar gaji 13 serta tambahan 100 persen untuk 4.048 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bengkulu capai Rp26 miliar.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Yudi Susanda, S.STP.

Ia mengatakan bahwa gaji 13 sudah disalurkan bertahap dan minggu lalu sudah selesaikan untuk seluruh ASN di Kota Bengkulu.

"Kita sudah salurkan untuk gaji 13 ke ASN di Pemkot dan juga beserta tambahan 100 persennya," terang Yudi.

BACA JUGA:Tindak 3 Kasus Kehutanan, DLHK Bengkulu Beri Polda Bengkulu Penghargaan

BACA JUGA:Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis (IG): Strategi Efektif untuk Memperkuat Identitas Daerah di BU

Ia memastikan 4.048 ASN di Kota Bengkulu sudah menerima gaji 13, diharapkan para ASN bisa menggunakan dengan bijak.

"Gaji sudah diterima diharapakan gunakan dengan bijak, untuk anak sekolah dan lainnya," terang Yudi.

Selanjutnya juga Yudi menyampaikan berdasarkan aturan dari  Kementerian Keuangan Republik Indonesia, bahwa setiap daerah harus memberikan tambahan 100 persen begitu juga dengan Kota Bengkulu.

“Berdasarkan Permenkeu mengenai penyaluran tambahan 100 pada penghasilan, maka di Kota Bengkulu juga menyalurkan itu,” ungkap Yudi.

BACA JUGA: Pansus Tekankan Raperda RPJPD Harus Sinkron dengan RPJPN

BACA JUGA:Seluruh Sekolah Wajib Gunakan Kurikulum Merdeka Belajar

Namun untuk Kota  Bengkulu masih berkala untuk menyalurkannya, pasalnya setiap Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) pengajuannya secara berkala, sehingga penyaluran tambahan 100 untuk gaji 13 maupun tabahan THR juga berkala.

“Kota Bengkulu sendiri dicairkan secara berkala, sebab setiap OPD yang mengajukan juga berkala,” terang Yudi.

Ia menambahkan, bahwa beberapa waktu lalu sudah diintruksikan Pj Wali Kota Bengkulu Ir. Arif Gunadi, M.Si bahwa setiap OPD  melalui Bedaharanya agar mengajukan prihal  gaji serta tambahan tunjangannya.

Kategori :