KORANRB.ID – Rencana pembangunan insinerator limbah medis di Provinsi Bengkulu oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu tahun ini akan menggunakan skema single year.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi Bengkulu, Yanmar Mahadi.
Yanmar menerangkan, pasca adanya titik terang mengenai sewa lahan Pelindo Bengkulu untuk lokasi insinerator limbah medis nantinya, pembangunan insinerator 2024 masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 menggunakan skema single year, sebagai fasilitas pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
Ia juga menyebutkan bahwa pembangunan insinerator limbah medis dilakukan serentak di 32 provinsi termasuk Bengkulu.
BACA JUGA:Sanski Berat Menanti ASN di Bengkulu Jika Terlibat Judol, Gubernur Rohidin: Dampaknya Sangat Bahaya
BACA JUGA:KLHS-RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2024-2029 Ditargetkan Rampung Akhir Juni
“Berdasarakan update terbaru, pembangunan Insinerator akan dimulai pada tahun 2024, itu targetnya,” sampai Yanmar melalui via seluler, Kamis, 27 Juni 2024.
Yanmar melanjutkan terkait persetujuan lingkungan sebagai salah satu persyaratan penyediaan fasilitas, wajib dimiliki oleh setiap usaha dan kegiatan sebelum dilakukan pembangunan fasilitas.
Sehingga berdasarkan komunikasi antara DLHK Provinsi Bengkulu dan Pelindo membuahkan hasil, yakni pembangunan diarahakan untuk menyewa lahan pada jangka 1 tahun terlebih dahulu.
Hal tersebut, agar pembangunan insinerator sampah medis segera mendapat tandatangan dari Direktur Utama Pelindo dan dapat dibangun.
BACA JUGA:Paket Keanggotaan Eksklusif dan Peralatan Gym Baru di Mercure Bengkulu
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Sambut 390 Jemaah Haji Kloter Pertama, 1 Jemaah Dirawat di Padang
“Kita diarahkan untuk sewa 1 tahun agar mudah mendapat teken Direktur Pelindo,” terang Yanmar.
Arahan sewa lahan Pelindo selama 1 tahun tersebut tentu berbeda dengan persyaratan yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI sebelumnya.
KLHL meminta minimal lama sewa lahan selama 20 tahun.