KORANRB.ID – Tahap pembuktian sidang perkara dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Air Napal yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,2 miliar terus berlanjut.
Untuk sidang lanjutan pekan depan, Rabu, 3 Juli 2024 mendatang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara akan menghadirkan sebanyak 12 saksi dalam persidangan.
Hal tersebut disampaikan JPU, Kejari Bengkulul Utara, Riski Adrian, SH.
“Untuk sidang pada rabu mendatang kita akan hadirkan 12 saksi kunci lagi,” ungkap Riski.
BACA JUGA:Hingga Juni, 14 Kasus Laka Lantas di Kaur, 2 Koban Meninggal Dua
Ia menerangkan, 12 saksi nantinya diyakini dapat memberikan keterangan yang menguatkan dakwaan awal JPU atas perbuatan dua terdakwa Abdul Mustalib dan Hamidi yang merupakan mantan Ketua dan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM Air Napal.
“Kita hadirkan saksi yang untuk memperkuat dakwan awal kami. Dengan beberapa saksi sebelumnya sudah memperkuat dakwan sekaran akan kami tambah lagi,” ungkap Riski.
Pada sidang sebelumnya JPU juga menghadirkan 12 saksi yang bersentuhan langsung dengan Pegawai PNPM Air Napal Bengkulu utara.
“12 saksi terbagi dalam 6 kelompok simpan pinjam perempuan,” ungkap Riski.
BACA JUGA:Pinjaman Fiktif, 6 Nama Kelompok Simpan Pinjam Diambil, JPU Hadirkan 12 Saksi Perkara PNPM Air Napal
Fakta yang diterungkap menurut Riski, para saksi menyebut tidak pernah diverifikasi pembayarannya.
“Para saksi yang kami hadirkan itu biasany diberi bukti bayar, namun tak jarang jauh hari barulah bukti bayar itu diberikan,” ungkap Riski.
Kemudian, didapat fakta bahwa keenam kelompok pernah diambil nama kelompoknya untuk melengkapi pinjaman fiktif, pasalnya menurut data sudah dibayar diajukan pinjaman kembali.