Potensi Jilid II Korupsi Setwan Seluma, PH Beberkan Aktor Utama, Jaksa Lanjut Penyelidikan Pasca Inkrah
SIDANG: Suasana persidangan perkara tindak pidana korupsi biaya operasional DPRD Seluma dengan modus SPJ fiktif digelar dengan dibumbui terdakwa menangis sedih menyesali perbuatannya. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menyatakan akan tetap pada tuntutannya, terhadap tiga terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Seluma tahun 2021,
Rahmat Efendi Tanjung, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021 M. Husni serta mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma 2021, Salamun.
Meski dalam pleidoi tiga terdakwa yang terseret perkara korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021 keberatan atas tuntutan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp271 juta, bahkan meminta bebas dari tuntuan.
“Terkait permintaan PH terdakwa dibebaskan, kami akan tetap konsisten terhadap tuntutan seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, yakni 1 tahun dan 8 bulan penjara untuk ketiga terdakwa.
BACA JUGA:Sempat Dikira Bunuh Diri, Ini Penyebab Biduan Dangdut Seluma Meninggal
BACA JUGA:Pinjaman Fiktif, 6 Nama Kelompok Simpan Pinjam Diambil, JPU Hadirkan 12 Saksi Perkara PNPM Air Napal
Selain itu biarkanlah hakim yang memutuskannya,” tegas Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.
Terkait pledoi para terdakwa yang mengatakan bahwa perbuatan mereka bersifat menjalankan perintah dan bukan keinginan sendiri.
JPU akan memastikan kembali dengan melanjutkan penyelidikan perkara ini, namun setelah putusan ketiga terdakwa sudah inkrah.
Hingga saat ini juga Jaksa juga mengaku sudah mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan lainnya dalam perkara ini.
BACA JUGA:Keberatan Bayar Kerugian Negara Rp271 Juta, Terdakwa Korupsi Setwan Seluma Minta Bebas
BACA JUGA:Embat HP dan Uang Rp5 Juta Milik Mahasiswi, Warga Mukomuko Diringkus
Sehingga nanti kembali akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini.
"Keterangan dalam pledoi mereka akan kita cermati, hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap kelanjutan kasus ini ke depannya.