“Selain modus verifikasi juga pinjaman fiktif yang sejak lama kita ketahui,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) salah satu tedakwa Enda Rahayu Ningsih, SH mengungkapakan banyak saksi yang menyatakan tidak tahu dan lupa membuat PH kewalahan bertanya.
BACA JUGA:Pinjaman Fiktif, 6 Nama Kelompok Simpan Pinjam Diambil, JPU Hadirkan 12 Saksi Perkara PNPM Air Napal
BACA JUGA:Keberatan Bayar Kerugian Negara Rp271 Juta, Terdakwa Korupsi Setwan Seluma Minta Bebas
“Kami merasa dengan saski yang dihadirkan yang menyatakan kata-kata yang memberatkan klien kami sangat membuat kami kewalahan dengan kata lupa membuat bingung,” ungkap Enda.
Ia menambahkan kliennya Hamidi sedikit ketelibatannya jika melihat keterangan saksi, sebab lebih banyak para saksi berhubungan dengan Ketua PNPM Air napal yaitu Abdul Mustarib.
“Kan juga sudah dilihat dari fakta persidangan bahwa keterlibatan klien say aini sedikit jadi harapa bisa di perhatikan oleh para hakim,” tutup Enda.