KOTA MANNA, KORANRB.ID - Sebagai bentuk pengawasan Pemilu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan resmi melaunching Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024.
Posko tersebut dipusatkan di Kantor Bawaslu jalan Fatmawati Soekarno Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna, namun juga Sekretariat Panwaslih (Panwascam) di masing-masing kecamatan di Bengkulu Selatan.
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran SE didampingi Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) M. Arif Hidayat mengatakan, pengaduan dugaan pelanggaran soal Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Tahun 2024 juga bisa dikirim ke layanan Hotline Bawaslu Bengkulu Selatan dengan nomor 0821-8213-3798 khusus chat.
"Launching posko kawal hak pilih ini juga serentak dilakukan di seluruh panwascam yang ada," ujar Sahran.
BACA JUGA:Sambut Kelahiran Cucu dengan Kebahagiaan dan Harapan
Ditambahkan Sahran, diluncurkan posko tersebut sebagai upaya serta ikhtiar pencegahan sekaligus menjaga partisipasi masyarakat daerah ini untuk menyalurkan hak pilihnya saat Pemilu Serentak Tahun 2024 yakni di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu serta di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.
"Artinya kami tidak hanya stay di sekretariat, namun juga mobile patroli ke masyarakat untuk melakukan pengawasan, sebab ini adalah komitmen kami Bawaslu mengawal hak pilih seluruh warga Bengkulu Selatan," ujarnya.
Selain melibatkan Panwascam, dan mobil patroli, Bawaslu Bengkulu Selatan juga menyediakan hotline yang bisa diakses online 24 jam.
"Kami berkomitmen tidak ada hak pilih warga yang tidak terfasilitasi dengan maksimal, bila ada yang belum di coklit silahkan laporkan KPU atau juga Bawaslu," ungkapnya.
BACA JUGA:Dapat Mengenali Manusia! Berikut 7 Fakta Unik Murai Australia, Burung Pengicau
Hal yang sama disampaikan Kordiv HPPH Bawaslu Bengkulu Selatan Muhammad Arif Hidayat.
Meski posko kawal hak pilih ini baru dilaunching.
Namun pengawasan Coklit sudah dilakukan sejak tanggal 24 Juni 2024 kemarin.
Di dalam proses Coklit, ada norma maupun potensi pelanggaran.
Baik itu pelanggaran administrasi maupun potensi pelanggaran etik dan pidana.