“Paling besar di DPRD Bengkulu Tengah. Namun, angkanya jauh turun dibandingkan tahun lalu. Kalau tak salah secada keseluruhan berkisar Rp 1,5 miliar," tutur Welldo.
Untuk diketahui, berdasarkan rilis BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu, Meskipun Pemkab Bengkulu Tengah berhasil mendapatkan WTP, namun Pemkab Bengkulu Tengah tak serta merta bebas dari catatan dari BPK.
BPK masih menemukan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain, pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) belum sepenuhnya memadai.
Belanja barang dan jasa atas Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat kegiatan serta honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia tidak sesuai ketentuan.
Belanja perjalanan dinas pada 8 Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) tidak sesuai ketentuan.
BACA JUGA:SMAN 2 Kota Bengkulu Disidak Ombudsman, Kepsek dan Ketua PPDB Mendadak Tak Hadir
Kemudian belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) secara swakelola tidak sesuai ketentuan.
Pengelolaan kas di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah belum tertib. Kemudian Penatausahaan aset tetap tanah Pemkab Bengkulu Tengah belum tertib.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.