CURUP, KORANRB.ID – Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, mulai Kamis (16/11) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong akan turun langsung ke lapangan guna melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai menyalahi aturan. Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rejang Lebong, Merliyanto A Gumay, Rabu (15/11).
Diungkapkan Merliyanto, pihaknya sudah melakukan langkah persuasif dengan mengirimkan 5 kali surat peringatan kepada pengurus partai politik (Parpol), meminta agar segera menertibkan APK yang dipasang menyalahi aturan yang berlaku.
Diketahui dari hasil pengawasan Bawaslu, jumlah APK yang sudah dipasang oleh parpol dan calon anggota legislatif (caleg) utusan parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong lebih dari 2.252 unit.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap IV Rp 2,4 Juta Sudah Cair, Buruan Cek Langsung dari Hp
“Sudah kita beri tenggat waktu kepada parpol untuk segera menertibkan pemasangan APK. Namun masih ada yang tidak mengindahkan imbauan yang kita berikan. Kita bersama tim gabungan akan turun langsung melakukan penertiban,” jelas Merliyanto.
Dijelaskan Merliyanto, jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang, sehingga yang dipasang oleh masing-masing caleg saat ini seharusnya masih berupa APS yang tidak berisikan ajakan untuk memilih yang bersangkutan dan sifatnya hanya mengenalkan diri.
“Kita telah membahas persiapan penertiban APK yang melanggar ketentuan ini sudah dibahas pihaknya bersama dengan Satpol-PP Pemkab Rejang Lebong, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan TNI/Polri,” tegas Merliyanto.
Diketahui sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong, Bawaslu dan KPU telah menentukan lokasi kampanye terbuka Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong ini diantaranya ialah GOR Curup, kemudian Stadion Air Bang Kecamatan Curup Tengah, Lapangan Sepak Bola Kecamatan Padang Ulak Tanding.
BACA JUGA: Cek Kelayakan Jembatan Elevated DDTS, Datangkan Tim Ahli UGM
Selanjutnya, Lapangan Kantor Camat Kota Padang, Lapangan Kantor Camat Binduriang, Lapangan Kantor Camat Bermani Ulu, Lapangan Sepak Bola Sambirejo dan Lapangan Sepak Bola Sumber Urip di Kecamatan Selupu Rejang, dan Lapangan Kantor Camat Sindang Dataran.
Kemudian juga penetapan jalur hijau Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong yang sudah disepakati pihaknya bersama dengan Bawaslu dan Pemkab Rejang Lebong, tambah dia, ialah sepanjang jalan protokol mulai perbatasan Rejang Lebong dengan Kepahiang di Kelurahan Tempel Rejo, kemudian sepanjang Jalan Sudirman, Jalan Sukowati, Jalan Merdeka, Jalan MH Thamrin sampai Jalan Ahmad Yani.
Ada penambahan lokasi lainnya di Jalan Sapta Marga di komplek TNI Yonif 144 Jaya Yudha Curup. Selanjutnya Jalan Letjen Suprapto mulai Simpang Empat Pasar Atas sampai ke Kodim 0409/Rejang Lebong.(sly)