Atau sebagai orang yang mencari nasabah "topengan" untuk terdakwa Nurul Azmi Riduan.
“Nanti KN kita hitung lagi, berapa yang dibebankan kepada terdakwa dan berapa kepada para calon tersangka,” kata Kasi Pidana Khsusu (Pidsus) KejariLebong, Robby Rahditio Dharma, SH, Jumat, 28 Juni 2024.
Dari tiga DPO, satu orang DPO berinisial MK akan diseret dalam perkara Jilid II dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong ini.
MK, diduga sebagai kaki tangan terdakwa Nurul Azmi Riduan.
MK ini berperan sebagai calo mencarikan Nasabah untuk terdakwa Nurul Azmi Riduan.
Disampaikan Robi, beberapa waktu lalu, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk menyeret MK menjadi tersangka dalam perakar Jilid II.
"Insyaallah, perkara Jilid II ini akan disidangkan di 2024 ini," singkatnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini, belum ada pemulihan KN yang dilakukan terdakwa Nurul Azmi Riduan, dalam perkara dugaan Korupsi dana KUR BRI Unit Tes.
Tertuang dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, KN yang ditimbulkan dalam perkara ini Rp1,4 Miliar.
Sehingga, dalam tuntutan yang dibacakan JPU pada persidangan, Senin, 10 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, yang diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
JPU menuntut terdakwa Nurul Azmi Riduan dengan pidana penjara 5 tahun dan uang penganti (UP) Rp1,4 miliar, apabila UP ini tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita, dan jika tidak memiliki harta benda maka akan ditambah kurungan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
“Bila tidak dibayarkan, bakal diganti dengan kurungan badan, tapi disini kita bakal melakukan penelusuran asete terlebih dahulu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robi Rahditio Dharma, SH, MH, Selasa, 18 Juni 2024.
Diterangkan Robi, sebelumnya pihaknya sudah menelusuri aset terdakwa dan menemukan beberapa aset diduga milik terdakwa, seperti Pertashop dan Kos-kosan.
Namun, aset-aset di atas belum bisa dipastikan benar-benar milik terdakwa. Karena, beberapa aset kepemilikannya atas nama orang lain.
Sehingga, menjelang putusan ini pihaknya akan kembali menelusuri aset milik terdakwa Nurul Azmi Riduan.
Jika ditemukan, aset yang diketahui milik terdakwa akan disita untuk memulihkan KN yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa.