KORANRB.ID – Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, terkait nota pembelaan atau pleidoi terdakwa perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun anggaran 2021-2022 akan disampaikan hari ini.
JPU Kejari Lebong akan menyampaikan replik secara tertulis, menanggapi pleidoi terdakwa Nurul Azmi Riduan eks Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Cabang Curup yang meminta dibebaskan dari tuntutan.
“Hari ini kita akan sampaikan sanggahan tertulis. Kami menyikapi atas pleidoi yang di layangkan beberapa waktu yang lalu,” sampai JPU Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH saat dikonfirmasi RB, Senin, 1 Juli 2024.
Robby menyebutkan, permintaan bebas dari tuntutan terdakwa yang disampaikan melalai Penasihat Hukum (PH) nya, tidak berlandaskan fakta dalam persidangan.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Penyebab Perkelahian Pengunjung Warem Seluma hingga Korban Meregang Nyawa Ditikam
BACA JUGA:Korban Penyerangan OTK di Padang Jati Kota Bengkulu Sebut Jumlah Pelaku 10 Orang
Bahkan Robby menyebut, perkara serupa terkait KUR perbankan di beberapa daerah bisa dibuktikan hingga jatuh putusan.
“Ada kasus serupa yang terjadi di Provinsi Lampung. Ikut menyeret Mantri juga, hal tersebut seharunya juga tidak luput dari pantauan PH agar PH tidak memberikan pleidoi tidak berdasar,” jelas Robby.
Ia melanjutkan, berdasarakan keterangan pihak BRI, terdakwa Nurul Azmi eks Mantri yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Bri Unit Tes Kabupaten Lebong.
Hal itu kata Robby, diperkuat pula dengan keterangan nasabah, serta beberapa saksi.
BACA JUGA:JPU Sampaikan Replik Hari Ini, Adu Fakta Perkara Korupsi Setwan Seluma
BACA JUGA:Sasar Pintu Masuk Peredaran Narkoba di Bengkulu, Polda Bengkulu Target Operasi Lokasi Ini
Faktanya lanjut Robby, saksi menerangkan ketika pencairan KUR senilai Rp50 juta, saksi mengaku hanya menerima Rp1 juta.
“Selain keterangan dari pihak BRI turut diperkuat juga dengan keterangan saksi bahwa aliran dana mengarah ke suatu pihak dan bertanggung jawab adalah terdakwa, seharusnya PH lihat itu,” jelas Robby.
Hal yang diyakini JPU dan PH nampaknya hanya terkait pasal yang dituntut kepada terdakwa, yakni bukan Pasal 2 UU tipikor.