JAKARTA, KORANRB.ID - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengeluarkan pernyataan terhadap kasus tewasnya Sampurna Pasaribu wartawan Tribrata TV berserta istri dan anak serta cucu.
Sebelumnya, Sampurna Pasaribu (47) bersama istri dan dua anaknya meninggal dunia setelah rumah yang mereka tempati di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo Sumatera Utara terbakar 27 Juni 2024, pukul 03.15 WIB.
Kebakaran itu terjadi beberapa hari setelah ia memberitakan kasus perjudian yang melibatkan oknum TNI.
Atas kejadian itu, PWI mengeluarkan pernyataan diantaranya:
1.Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas
wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
2. Berdasarkan pemberitaan di pelbagai media, telah terjadi kebakaran di rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tanggal 27 Juni 2024. Kebarakan itu menewaskan empat orang, yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
3. Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.
BACA JUGA:Ini Penyebab Kontroversi Kelonggaran Memiliki Senjata Api Disuatu Negara
4. Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini.
Versi tim KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut.
Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.
BACA JUGA:5 Negara yang Menerapkan Wajib Militer, Ternyata Ini Manfaatnya Bagi Negara
5. Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini.