KORANRB.ID – Usai berhasil mencatatkan kinerja perekonomian nasional yang solid dengan besaran pertumbuhan ekonomi Triwulan I 2024 sebesar 5,11% (yoy) dan inflasi Mei 2024 yang terjaga pada kisaran 2,8% (yoy), pemerintah kian fokus dalam menjaga momentum pertumbuhan.
Salah satunya melalui perbaikan iklim investasi guna memberikan kemudahan berusaha untuk mendorong penciptaan lapangan kerja.
Dalam rangka menjaga iklim usaha dan investasi, pemerintah telah melakukan reformasi di bidang perizinan berusaha melalui penyederhanaan atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi, serta percepatan Proyek Strategis Nasional.
“Upaya Pemerintah untuk reformasi di bidang perizinan berusaha diharapkan dapat menjadi katalisator kebijakan guna menangkap peluang bonus demografi yang kita miliki saat ini. Hal ini diperlukan agar Indonesia dapat keluar dari middle income trap dengan terus mendorong penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi masyarakat,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso yang hadir secara virtual dalam acara Konsultasi Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang diselenggarakan di Kota Yogyakarta, Selasa 2 Juli 2024.
BACA JUGA:Dana BOS Boleh Digunakan Untuk Pembuatan Website Sekolah
Sebagai salah satu implementasi upaya reformasi perizinan berusaha, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Regulasi tersebut telah mengubah pendekatan perizinan berusaha di Indonesia dari yang semula berbasis izin (license based) menjadi berbasis risiko (risk based) serta menyederhanakan peraturan dan prosedur perizinan yang kompleks menjadi terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan pemberlakuan regulasi tersebut, jumlah perizinan berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS hingga 1 Juli 2024 mencapai lebih dari 9.5 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Meski demikian dalam pelaksanaan PP Nomor 5 Tahun 2021, Pemerintah juga terus melakukan penyesuaian seiring dengan dinamika yang terjadi.
Di tengah ketidakpastian global dan iklim usaha saat ini, pemerintah meyakini perlu dilakukan revisi terhadap PP Nomor 5 Tahun 2021 tersebut agar dapat mengantisipasi dan menyesuaikan dengan kondisi yang dihadapi saat ini.
BACA JUGA:Ini 6 Langkah Belajar Agar Anda Lebih Cepat Kuasai Materi
Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2021 dilakukan terhadap substansi pengaturan yang dianggap belum optimal dalam tataran implementasi.
Hal tersebut dinilai dapat semakin dipertajam melalui konsultasi publik yang dilakukan dengan melibatkan kalangan masyarakat dari berbagai aspek, sehingga baik pengaturan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), persyaratan dasar, perizinan berusaha, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, pengawasan, serta sanksi dapat lebih implementatif.
Untuk itu, Kemenko Perekonomian menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik tersebut guna memenuhi aspek partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan, dengan menampung masukan dari masyarakat, akademisi, asosiasi, Kementerian/Lembaga, serta stakeholder terkait lainnya.
BACA JUGA:Ini Fungsi Perpak Mesin Kendaaran hingga Penyebab Kebocoran Mesin