KEPAHIANG, KORANRB.ID - Semua elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengawasi jalannya tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kepahiang.
Apa pun bentuk indikasi pelanggaran dapat dilaporkan langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepahiang di jalan SMAN 1 Kepahiang Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang.
Di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan, pelaporan juga dapat dilayangkan ke sekretariat Panwascam dan ke petugas Pengawas Kelurahan Desa (PDK).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat meyakinkan, semua laporan akan diproses oleh petugas di lapangan.
"Tak perlu khawatir, kita terima semua apa pun itu bentuk laporan terkait indikasi pelanggaran tahapan Pilkada. Silahkan sampaikan," ujar Mirzan.
BACA JUGA:Rohidin Bisa Maju Pilgub, Begini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Duri Beracun! Berikut 5 Fakta Unik Ikan Pari
Seperti indikasi pelanggaran dalam tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap KTP dukungan calon independen dan Pencocokan Data Pemilih (Coklit), yang sedang berlangsung saat ini.
"Partisipasi masyarakat ikut mendukung langkah pengawasan, yang kita lakukan. Laporkan saja di Posko pengaduan kawal hak pilih yang sudah kita siapkan," tambah Mirzan.
Saat ini, KPU Kepahiang sedang melakukan Verfak terhadap 43.384 KTP dukungan pasangan bakal calon independen gubernur/wakil gubernur, Dempo-Kanedi.
Sebarannya terbanyak ada di Kecamatan Kepahiang dengan 27.747 lembar dukungan KTP.
Lalu, Kecamatan Muara Kemumu 4.934 lembar dukungan KTP, Kecamatan Bermani Ilir 6.098 lembar KTP dukungan dan sisanya tersebar di kecamatan lainnya di Kabupaten Kepahiang.
Sebagai gambaran, syarat minimal KTP dukungan calon independen gubernur - wakil gubernur adalah 149.483 lembar KTP dan tersebar di 6 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.
Bapaslon independen Dempo Xler - Ahmad Kanedi, diketahui menyerahkan sebanyak 178.736 lembar KTP dukungan.
Sedangkan Verfak terhadap pasangan Riri - Ujang, dilakukan kepada 11.524 lembar KTP yang dinyatakan lolos Vermin.