BACA JUGA:Cegah Judi Online, HP Personil Polres Benteng Bakal Dirazia, Ketahuan Main Judol Ini Sanksinya
BACA JUGA:Di Lebong, Oknum Polisi Digerebek Warga Bersama Istri Orang, Ngakunya Cuma Ngobrol Aja
Terkait pelaporan, sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 tahun 2022 pasal 15 ayat 3 disebutkan, pengajuan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat harus memenuhi usnur syarat formil dan material.
Syarat formil meliputi, nama dan alamat pelapor, pihak pelapor dan waktu menyampaikan laporan tidak melebihi jangka waktu yang telah ditentukan.
Di sini, waktu yang dimaksud tertera pada pasal 8 ayat 3 adalah, paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
BACA JUGA:Tersisa 14.009 Data Pemilih Belum Dicoklit
BACA JUGA:Bawaslu Awasi Ketat Potensi Pelanggaran Verfak Calon Independen
Adapun syarat materil, tercantum dalam pasal 15 ayat 4 adalah, dalam menyampaikan dugaan pelanggaran Pemilu, selain waktu dan tempat juga harus dilampirkan uraian kejadian pelanggaran serta bukti. Bisa berupa rekaman, video, gambar atau bukti lainnya.
Kemudian, yang mesti dipahami adalah dalam pengajuan laporan ada jedah waktu pelaporan yang disampaikan.