SELUMA, KORANRB.ID - Saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seluma mulai melakukan penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada seluruh wajib pajak se Kabupaten Seluma.
Menyisakan dua Kecamatan yang segera menyusul, yakni kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dan Kecamatan Semidang Alas (SA)
Hal ini dibenarkan Kepala Bapenda Seluma, Suparjoh melalui Kabid Pendataan dan Pendaftaran, Rudi Hartono.
Karena jadwal penyebaran SPPT PBB memang dilakukan pada bulan Juli ini.
BACA JUGA:Ada Kelabang Raksasa! Berikut 5 Hewan Paling Unik dan Berbahaya di Peru
Untuk dua kecamatan yang belum, kemungkinan Kamis mendatang, 4 Juli 2024 juga mulai disalurkan.
Untuk diketahui, pada tahun 2024 ini Bapenda Seluma menargetkan pendapatan dari sektor PBB sebesar Rp 1,8 miliar.
“Alhamdulillah saat ini SPPT nya sudah kita sebarkan, untuk Kecamatan SAM dan Kecamatan SA akan disebarkan Kamis mendatang,” ungkap Rudi Hartono.
Bagi masyarakat Kabupaten Seluma yang ingin membayar pajak bumi bangunan (PBB) tidak perlu harus ke Bank Bengkulu untuk antre.
BACA JUGA:Jangan Asal Percaya, Pastikan Hal Ini Dilakukan Sebelum Membeli Sepeda Motor Bekas
Karena saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Bank Bengkulu dan retail modern seperti alfamart dan indomart sudah menjalin kerjasama untuk pembayaran PBB agar lebih mudah.
Meskipun pembayarannya melalui retail modern, namun uangnya nanti masih akan masuk melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang terintegrasi ke Bank Bengkulu.
“Sudah kita jalin kerjasamanya di tahun ini. Jadi warga dapat memiliki opsi lain untuk membayar PBB.
Terlebih lagi retail modern sudah tersebar banyak di Kabupaten Seluma,” papar Rudi.
BACA JUGA:Hidup dalam Batu! Berikut 5 Fakta Unik Katak Batu