Padahal menurut, Gusnan, CSR merupakan sebuah konsep yang mewajibkan perusahaan untuk beroperasi dengan mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari operasionalnya.
Sehingga, perusahaan bukan hanya menghasilkan keuntungan saja, tetapi juga bertanggung jawab di wilayahnya tempat mereka beroperasi.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa dan BPD
BACA JUGA:Masa Jabatan 142 Kepala Desa dan 800 Anggota BPD di Bengkulu Selatan Diperpanjang
Hal tersebut telah tertuang jelas dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Untuk itu, Gusnan mengajak seluruh perusahaan dan perbankan yang ada untuk meningkatkan kepudilan terhadap lingkungan dan masyarakat.
"Saya tunggu kontribusi perusahaan dan perbankan yang berdiri dan berusaha di Bengkulu Selatan ini," pungkas Gusnan.