Perkara Dugaan Pungli KIR Segera Disidang, Jaksa Hadirkan 165 Barang Bukti

Rabu 03 Jul 2024 - 00:12 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID – Perkara dugaan pungutan liar uji kendaraa bermotor atau KIR dan dugaan pungli jembatan timbang, Balai Pengelola Transportasi darat Kelas III Kementerian Perhubungan di Desa Ulak Tanding, Rejang Lebong segera disidang.

Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Bengkulu Bahwa berkas perkara pungli KIR ini sudah dilengkapi dan terdaftar pada 1 Juli 2024.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Dalam perkara ini,  Jaksa menyiapkan 7 jaksa Dari kejaksaan Negeri Rejang Lebong dan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

BACA JUGA:3 Nama Balon Bupati Mukomuko Sudah di DPP Gerindra

Selain itu juga akan dihadirkan 165 barang bukti yang memberatkan tiga terdakwa.

Ketiga terdakwa yakni Hengki Andriono Paska, Wahyu Hidayat, dan juga Firman Riza.

Mereka merupakan ASN Balai Pengelola Transportasi darat Kelas III Kementerian Perhubungan di Rejang Lebong.

Disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Dede prasatien,SH, MH bahwa memang berkas sudah dimasukan oleh JPU untuk persiapan sidang.

BACA JUGA:Sidang Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes, JPU dan PH Sama-sama Bersikukuh dengan Pendapatnya

“Untuk persiapan sendiri kami mengikuti alur saja karena baru akan sidang perdana.

Namun untuk menganalisa perkara ini terus dilakukan,” ungkap Dede.

Untuk sidang sendiri diperkirakan akan digelar minggu depan. 

“Sidang dikabarkan tanggal 11 Juli nanti jika tidak ada perubahan,” jelas Dede.

BACA JUGA:Rp3,2 Miliar Untuk Rehab Masjid Agung Sultan Abdulah, Lelang Kegiatan Tuntas

Kategori :