Menghadapi perkara ini, tim PH sudah siap dan akan memunculkan fakta persidangan yang akan melemahkan dakwaan JPU.
“Selain penganalisaan berkas kami juga siap untuk memunculkan fakta persidangan,” jelas Dede.
Sebelumnya Plh. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH mengatakan bahwa pada persidangan nantinya akan menunjuk 7 jaksa yang bertugas.
“Untuk sidang nantinya kita akan menunjuk 7 jaksa jika tidak ada perubahan serta bukti pasti kita lampirkan pada persidangan nantinya,” terang Rozano.
BACA JUGA:Jaksa Pulbaket Dana Penyertaan Modal BPR Mukomuko Petinggi, Marketing dan Staf BPR Diperiksa
Penunjukan tersebut diambil baik dari kejaksaan Negeri Rejang Lebong maupun dari Kejasan Tinggi Bengkulu sendiri.
“Untuk mengurus maslah ini akan menunjuk jaksa naerah dan jaksa dari provinsi Bengkulu sendiri,” ungkap Rozano.
Sementara Itu juga Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani, SH, MH membenarkan bahwa perkara sudah masuk ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dan siap disidangkan.
“Ya, berkas sudah masuk siap disidangkan,” tutup Ristianti.