KORANRB.ID - Saling klaim kepemilikan lahan berujung sangketa kembali terjadi di Kota Bengkulu. Sudarta (65) warga Kecamatan Selebar, melapor ke Polda Bengkulu atas dugaan penyerobotan lahan seluas 528 meter² yang berada di Jalan Aru Jajar, Pekan Sabtu tepatnya di depan proyek pembangunan Balai Kota Merah Putih.
Lahan seluas 528 meter² tersebut saat ini sudah menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Karena sebelumnya Pemkot Bengkulu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu telah membayar ganti rugi atas lahan tersebut sebesa Rp 600 juta kepada orang yang diduga bukan pemilik sebenarnya.
BACA JUGA:18.600 Hektar HPT Mukomuko, Diusulkan jadi Lahan Pertanian
“Kami melaporkan sesorang yang bernama Nusra Kambas (kerabat pelapor) atas pasal 385 tentang Penyerobotan Lahan. Karena ada suatu perkara tanah di depan Kota Merah putih. Tanah tersebut sudah di ganti rugi oleh Pemerintah Kota, karena ada pembangunan projek disana,” ungkap Penasehat Hukum (PH) pelapor, Irwan Cisar Aplato, SH, saat diwawancarai RB, kemarin (15/10).
Irwan menceritakan, pada 2014 lalu pelapor sempat meminjamkan lahan tersebut kepada terlapor yang masih kerabat terlapor sendiri untuk membangun rumah. Namun, pada Agustus 2023 pelapor sempat mengunjung lahan tersebut, namun lahan tersebut sudah di buldoser atau diratakan oleh Pemkot Bengkulu, karena terlapor telah menyerahkan lahan tersebut kepada Pemkot Bengkulu, tanpa sepengetahuan pelapor.
BACA JUGA:Lima Warga Klaim Lahan Masuk Pembangunan PPN
“Setelah kami dalami, ternyata Pemerintah Kota ini, salah membayarkan ganti rugi tersebut. Pemerintah Kota ini membayarkan ganti rugi bukan kepada orang yang berhak atas tanah tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irwan menjelaskan, antar pihaknya selaku pelapor dengan terlapor diundang Lurah Pekan sabtu bersama Dinas PUPR Kota Bengkulu untuk dilakukan mediasi.
BACA JUGA:Siap Tukar Guling Lahan SPBU Pasar Kepahiang
Dalam mediasi yang dilakukan, tidak juga ditemukan titik terang antara pelapor dan terlapor. Walaupun dalam mediasi, pelapor sudah menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan tersebut, dengan membawa Sertifikat.
Menurut Irwan, sertifikat yang di pegang oleh kliennya telah terkonfirmasi ke Lurah Pekan Sabtu, bahkan Lurah Pekan Sabtu membenarkan, kepemilikan lahan tersebut adalah milik pelapor, karena sertifikat yang dibawa pelapor terdaftar di kelurahan tersebut.
BACA JUGA:MA Bebaskan Terdakwa Mafia Tanah, Minta Ganti Rugi
“Fakta-fakta itu (kepemilikan lahan oleh pelapor), didukung oleh surat-surat yang kami pegang. Dalam mediasi itu, ditemukan fakta bahwa benar-benar tanah yang diganti rugi oleh Pemkot itu adalah tanah Pak Sidarta, karena kami memiliki surat asli,” katanya lagi.
Sementara itu, fakta baru kembali terungkap setelah dilakukan pengukuran lahan yang sudah dibuldoser oleh Pemkot Bengkulu seluas 946 meter², sedangkan dikatakan Irwan pada surat ganti rugi lahan yang dikeluarkan Pemkot Bengkulu hanya 528 meter persegi dengan biaya ganti rugi kurang lebih Rp 600 juta.
BACA JUGA:Baru 288 Tanah Pemkab Bersertifikat