KOTA MANNA, KORANRB.ID - Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan baru saja menaikkan status pengusutan anggaran replanting kebun kelapa sawit ke tahap penyelidikan.
Untuk tahap tersebut, Seksi Inteleijen melimpahkan hasil penyelidikan awal ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Artinya, proses pengungkap dugaan perbuatan melawan hukum dalam replanting ini berlanjut yang berpeluang bermuara pada penetapan tersangka.
Kasus Replanting kelapa sawit di Bengkulu Selatan ini sejak awal memang cukup serius ditangani Kejari Bengkulu Selatan. Hal ini diakui Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH.
BACA JUGA:Perkara Dugaan Pungli KIR Segera Disidang, Jaksa Hadirkan 165 Barang Bukti
BACA JUGA:Bupati Gusnan Geram Akan Perusahaaan dan Perbankan Minim Kontribusi ke Daerah
Dengan naiknya status penanganan kasus ke tahap penyelidikan, Hendra tak menampik telah ada alat bukti permulaan, potensi kerugian negara dari realisasi program replanting tersebut.
"Kami sudah melimpahkan hasil Pulbaket dan Puldata di lapangan ke Pidsus," kata Hendra Selasa, 2 Juli 2024.
Selama proses penyelidikan kasus ini ditentukan Hendra penyidik telah memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi.
Keterangan para saksi tersebut sangat diperlukan untuk mendapatkan alat bukti ada tidaknya kerugian negara dalam kegiatan replanting.
Adapun pihak pihak terkait yang telah dipanggil, kelompok tani, rekanan, dinas pertanian Bengkulu Selatan dan lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, Kejari Bengkulu Selatan menemukan modus dugan penyelewengan program replanting kelapa sawit tahun 2023 yang mengarah ke perbuatan korupsi.
Diantaranya, data lahan, permainan harga bibit, hingga penggelembungan (mark up) anggaran persiapan lahan replanting.
"Temuan di lapangan ada indikasi kerugian negara seperti yang sudah disebutkan tadi,” ujar Hendra.
Mengenai peluang tersangka dalam kasus ini, Hendra belum bisa memastikan. Alasannya masih berstatus penyelidikan.