KORANRB.ID – Bupati Bengkulu Utara Ir. H Mian mengukuhkan 187 dari 215 kepala desa di Bengkulu Utara.
Pengukuhan ini dalam rangka adanya Undang-undang perubahan tentang Undang-undang desa yang salah satunya terkait dengan masa jabatan kepala desa.
Setelah dikukuhkan, kepala desa tersebut berubah dari masa jabatan enam tahun menjadi 8 tahun sesuai Undang-undang baru tersebut.
Dalam pengukuhan tersebut, Bupati Mian juga menerangkan terkait hal-hal pokok yang harus dilakukan oleh kepala desa.
Terutama dengan diubahnya masa jabatan menjadi lebih panjang.
BACA JUGA:Ekor Lebih Panjang dari Tubuh! Berikut 6 Fakta Unik Kadal Rumput
Berikut enam pesan Bupati Mian
1. Utamakan Kesejahteraan Masyarakat
2. Jalin Kerjasama Dengan Badan Permusyawaratan Desa
3. Angkat potensi lokal masing-masing daerah terutama BUMDes
4. Tingkatkan kapasitas pendidikan kepala desa dan perangkat desa
5. Berikan pemahaman pada masyarakat tentang pentingnya pemilihan umum sehingga masyarakat mau berpartisipasi menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu sehingga angka partisipasi pemilu meningkat
6. Jaga kondusifitas selama pelaksanaan pemilu di desa masing-masing sehingga tidak terjadi hal-hal yang sifatnya mengganggu ketertiban dan keamanan sepanjang pemilu.
BACA JUGA:Disapu Ombak Besar hingga Tenggelam, Satu Nelayan di Pantai Teluk Sepang Dinyatakan Hilang
Ia menegaskan jika tujuan pemerintah mengucurkan dana desa adalah untk kesejahteraan masyarakat desa yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat di desa.