KORANRB.ID – Tuntutan empat terdakwa Dirut CV Cahaya Riski, Ivan Didi Septiadi, Dirut PT Nusa Mandiri Persada, Suci Rahmananda, Konsultan Pengawas PT. Nusa Mandiri Persada, Fahrul Razi dan Pejabat Pembuat Komitmen Harmansyah ditunda.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong belum rampung menyusun tuntutan empat terdakwa yang terseret perkara dugaan korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020.
Hal tersebut disampaikan JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga, SH, MH. Bahwa kemarin, agenda tuntuan empat terdakwa terpaksa ditunda dan dilanjutkan pekan depan.
"Kami ajukan penundaan pembacaan tuntutan untuk empat terdakwa korupsi RSUD Rejang Lebong," ungkap Abi di PN Tipikor Bengkulu usai sidang ditunda, Rabu, 3 Juli 2024.
BACA JUGA:Basecamp Outbound Dilahap Sijago Merah, Ini Dugaan Sementara Asal Api
BACA JUGA:Perkara Dugaan Pungli KIR Segera Disidang, Jaksa Hadirkan 165 Barang Bukti
"Pada Majelis Hakim dikabulkan penundaan kami itu dan selanjutnya akan dipersiapkan lagi," sambung Abi.
Di mana didalam tuntutan masih ada yang harus dipelajari maka dari itu diambil jalan pengajuan penundaan.
"Penundaan ini disebabkan masih ada tuntutan yang ingin kami masukan dan masih menganalisa fakta yang keluar pada saat persidangan itu kenapa kami mengajukan penundaan," jelas Abi.
Sidang berikutnya minggu depan Rabu, 10 Juli 2024 JPU memastikan tuntutan siap.
BACA JUGA:Sidang Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes, JPU dan PH Sama-sama Bersikukuh dengan Pendapatnya
BACA JUGA:Jaksa Pulbaket Dana Penyertaan Modal BPR Mukomuko Petinggi, Marketing dan Staf BPR Diperiksa
"Jadwal yang diberikan dari majelis itu minggu depan dan saat itu kami pastikan tuntutan selesai," jelas Abi.
Diketahui bahwa sidang korupsi perkara ini sudah dilaksanakan sebanyak 10 kali sejak dakwaan dibacakan.
Akibat perbuatan empat terdakwa ini, berdasarkan hasil audit, timbul KN mencapai Rp1,6 miliar dari pagu anggaran pembangunan Laboratorium RSUD Curup yang mencapai Rp4 miliar.