Hal ini, disampaikan JPU Kejari Rejang Lebong, Deni Wijaya, SH, Kamis, 4 April 2024 di PN Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Tetap Pada Tuntutan, Jaksa Persilakan Ungkap ‘Nama Baru’ Korupsi Setwan Seluma Tahun Anggaran 2021
BACA JUGA:Tanggapi Permintaan Bebas Eks Mantri, JPU Yakin Korupsi KUR BRI Unit Tes Cabang Curup Terbukti
Dipaparkan Deni, berdasarkan isi surat dakwaan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, atas pekerjaan fisik pembangunana Laboratorium RSUD Curup yang dikerjakan sekira bulan Januari hingga Desember pada 2020 lalu.
Pekerjaan itu, diduga tidak mengacu pada kontrak pekerjaan yang ada.
Sehingga terjadi ketidaksesuaian volume pekerjaan.
Kemudian, ada dugaan sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan atau fiktif, ada beberapa item yang dinaikan harga.
Selanjutnya, dalam dakwaan juga tertuang, bahwa konsultan pengawas dalam pekerjaan itu, tidak melakukan pengawasan dengan baik.
“Padahal pekerjaan fisik yang dilaksanakan kontraktor tidak mencapai 100 persen dan terdapat kekurangan volume, kemahalan harga,” terang Deni.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan ini, tidak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dilakukan konsultan pengawas.
“Bahkan, terdakwa Hermansyah juga menyetujui pencairan dana Rp81 juta yang diajukan konsultan pengawas,” sebut Deni.
Atas perbuatan para terdakwa, JPU Kejari Rejang Lebong mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis.
Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan  atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.