KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dengan sisa waktu yang ada 33 desa di Kabupaten Kepahiang tinggal menunggu proses pencairan Dana Desa (DD) tahap III saja di BKD.
Ini setelah, mereka mengajukan usulan pencairan dan telah dilakukan verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang. Jumlah desa yang siap melakukan pencairan DD tahap III di atas, masih terbilang minim. Lantaran di Kabupaten Kepahiang memiliki 105 desa. Artinya, belum setengah mengajukan pencairan ke Dinas PMD Kabupaten Kepahiang. Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan mengingatkan desa segera bergegas mengajukan usulan. Pihaknya tak akan memperlambat berkas yang masuk, dengan catatan telah melewati tahapan dan proses yang benar. "Kita tak akan memperlambat, begitu ada berkas masuk langsung diproses," kata Iwan. Dalam kesempatan ini pula, ia mengingatkan batas waktu pencairan ADD/DD Tahap III adalah pada 27 Desember 2023. BACA JUGA: Setiap OPD Wajib Punya Arsip Akurat Artinya, usulan pencairan wajib disampaikan pihak desa di bawah tanggal yang telah ditetapkan. Berikut daftar desa yang tinggal menunggu pencairan DD di BKD, Desa Pagar Agung, Cinto Mandi, Desa Batu Belarik dan Desa Langgar Jaya Kecamatan Bermani Ilir. Lalu, Desa Suro Ilir, Meranti Jaya dan Suro Baru Kecamatan Ujan Mas. Lalu, Desa Batu Kalung, Desa Sosokan Baru, Desa Sosokan Taba dan Desa Talang Tige di Kecamatan Muara Kemumu. Kemudian, Desa Tangsi Duren, Desa Babakan Bogor, Desa Barat Wetan, Desa Pematang Donok, Desa Mekar Sari, Desa Sido Rejo, Bandung Baru, Suka Sari, Sido Rejo, dan Desa Bukit Sari Kecamatan Kabawetan. Desa Batu Ampar, Desa Pulo Geto, dan Desa Simpang Kota Bingin, serta Desa Lubuk Penyamun di Kecamatan Merigi. Kecamatan Sebarang Musi, ada Desa Tebat Laut, Sungai Jernih, Taba Padang, Desa Air Pesi, dan Desa Talang Gelompok. Desa Taba Sating Kecamatan Tebat Karai serta, Desa Weskust Kecamatan Kepahiang. (oce)
Kategori :