BINTUHAN, KORANRB.ID – Dari awal tahun hingga Juli 2024, di Kabupaten Kaur telah terjadi 16 kasus asusila. Korbannya rata-rata anak di bawah umur.
Jumlah ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dari penyidik Polres Kaur.
Jumlah kasus asusila ini jauh meningkat dibandingkan dengan tahun 2023 yang lalu.
Dimana Kejari Kaur hanya menerima sebanyak 7 perkara tindak pidana asusila atau persetubuhan.
BACA JUGA:Ikan Musiman! Berikut 5 Fakta Unik Ikan Teri yang Belum Banyak Diketahui
Pelaku asusila ini adalah orang-orang terdekat dengan korban.
Seperti orang tua, sanak saudara, pacar bahkan teman korban.
Mirisnya faktor utama penyebab terjadinya tindak asusila itu sungguh tidak disangka-sangka.
Diantaranya adalah pengaruh dari penggunaan media sosial.
BACA JUGA:Bingung Kantong Jebol Beli Perlengkapan Sekolah Anak di Tahun Ajaran Baru, Ikuti 5 Tips Ini
Kemudian ada beberapa kasus asusila juga diakibatkan karena pelaku dalam pengaruh obat-obatan medis yang disalahgunakan. Ada juga lantaran pengaruh mengkonsumsi alkohol.
Kajari Kaur Pofrizal, S.H., M.H. melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Novy Saputra, SH mengatakan, saat ini beberapa perkara asusila ini sudah ada putusan dari Pengadilan. Beberapa lainnya proses hukumnya masih berjalan.
"Tahun ini hingga bulan Juli, total sudah ada sebanyak 16 SPDP yang telah kita terima dari penyidik terkait dengan kasus tindak pidana asusila," kata Novy.
Dia mengungkapkan, kemungkinan kasus ini masih akan bertambah.
BACA JUGA:Pasca Bencana Banjir, Waspada Penyakit Ini Bisa 'Menghantui' Anda