Sebab informasi yang didapatkan sekarang Polres Kaur maupun Polsek juga masih mendalami kasus tindak pidana asusila yang masih dalam pengembangan.
Kaur memang termasuk salah satu Kabupaten di Provinsi Bengkulu dengan tindak kekerasan asusila yang cukup tinggi.
"Kemungkinan besar, masih akan ada laporan lagi yang masuk dengan kita.
Jika melihat dari pantauan di lapangan saat ini," ungkap Novy.
BACA JUGA:Kemampuan Adaptasi Tinggi! Berikut 5 Hewan yang Hidup di Jurang Laut
Dia menjelaskan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 jumlah kasus yang masuk ke Kejari Kaur sudah ada sebanyak 137 SPDP yang terdiri dari beragam kasus.
Mulai dari pencurian, kehutanan, perikanan, penganiayaan, persetubuhan dan juga penipuan.
Dari 137 SPDP yang telah masuk tersebut, 70 diantaranya merupakan laporan di tahun 2024.
"Jumlah SPDP yang kita terima cukup banyak, dan beragam.
BACA JUGA:Kecanduan Game Online? Ini 10 Dampak Negatif yang Bakal Terjadi
Beberapa sudah ada yang sudah putusan dan beberapa juga masih dalam proses," jelasnya.
Atas kejadian ini, Novy meminta agar orang tua di Kabupaten Kaur agar membatasi penggunaan handphone terhadap anak di bawah umur.
Pasalnya pengaruh dari penggunaan handphone tersebut bisa membawa pengaruh buruk terhadap anak yang baru beranjak dewasa.
"Untuk orang tua diharapkan agar lebih meningkatkan, pengawasan terhadap anak. Terutama penggunaan handphone," imbaunya.