Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Seluma juga ikut melakukan pengusutan, namun penyelidikan dihentikan karena adanya upaya penyelidikan yang juga dilakukan oleh Jaksa Kejari Seluma terhadap objek yang sama.
BACA JUGA:Sisa Dana Hibah Pilkada Siap Disalurkan Bulan Ini, Ada Catatan Untuk KPU Seluma
BACA JUGA:186 Warga Seluma Nunggak Kredit Miliaran Rupiah, Ini Konsekuensi Akan Dikenakan BRI
Padahal dari Polres Seluma sudah memanggil dan mencoba melakukan klarifikasi terhadap puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Seluma, termasuk pejabat eselon II yang OPD nya terlibat dalam pusaran dana insentif tersebut.
Dikonfirmasi, Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH membenarkan hal tersebut.
Dikatakan bahwa mundurnya Polres Seluma dalam pengusutan tersebut mengacu pada MoU pemberantasan korupsi yang disepakati oleh KPK, Polri dan Kejaksaan.
Selain itu hal ini juga dipengaruhi dari hasil koordinasi antar pimpinan dari Polres Seluma dan Kejari Seluma.
"Karena awalnya kita sama sama berjalan mengusut, kemudian dilakukanlah koordinasi antar pimpinan. Hasilnya kasus ini diserahkan sepenuhnya ke Kejari Seluma, karena jika teman teman dari jaksa sudah masuk, tidak mungkin kita ikut juga," ungkap Dwi Wardoyo.
Tercatat hingga saat ini jaksa telah memeriksa setidaknya 40 saksi dari lingkungan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma untuk mendalami kasus tersebut.
Pada Selasa, 20 Februari 2024 jaksa Kejari Seluma juga sempat melakukan ekspose internal terkait seluruh temuan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) baik dilapangan maupun hasil pemeriksaan.
Ekspose dilakukan untuk membahas sejauh mana capaian pengusutan yang di dalami termasuk membahas bahan keterangan dan data yang telah didapatkan.
Untuk diketahui, kucuran dana yang merupakan insentif fiskal berkisar Rp5,7 miliar berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada November 2023 lalu.
Dana ini merupakan tindaklanjut dari apresiasi Wakil Presiden RI. KH. Ma'ruf Amin tentang keberhasilan Pemkab Seluma dalam menurunkan angka stunting.
Dari yang sebelumnya mencapai 40 persen pada tahun 2021, menjadi 22 persen di 2022.