KORANRB.ID - Tidak ditemukan adanya kerugian negara (KN), saat ini Jaksa Kejari Seluma memutuskan untuk menghentikan sementara penyelidikan pada dana insentif fiskal stunting Kabupten Seluma.
Meski demikian, namun jaksa memastikan akan kembali mengangkat kasus ini jika nantinya ditemukan adanya bukti baru.
Ini diungkapkan Kepala Kejari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.
“Saat ini penyelidikan kita hentikan sementara, mengingat dari hasil upaya penyelidikan kita. Tidak ditemukan adanya KN dalam perkara ini,” ungkap Ghufroni.
BACA JUGA:Tragedi Banjir Sukaraja Seluma: Jembatan Putus hingga Mobil Tenggelam
Untuk diketahui, anggaran dana insentif fiskal stunting ini diberikan pada akhir 2023 lalu sebesar Rp5,7 miliar oleh pemerintah pusat atas capaian penurunan stunting di Kabupaten Seluma.
Anggaran ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dan Satgas Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Seluma dalam menurunkan angka stunting lebih baik lagi.
Dari hasil penyelidikan jaksa, pada realisasi dana insentif fiskal stunting ternyata hanya terjadi pergeseran anggaran saja.
Kemudian diperkuat dengan hasil koordinasi bersama ahli hukum keuangan negara, hasilnya bahwa tidak ada kerugian negara atau uang negara yang hilang dari pergeseran anggaran dana fiskal stunting yang digunakan oleh beberapa OPD untuk membiayai kegiatan di OPD tersebut.
BACA JUGA:1.825 Hewan Penular Rabies Vaksinasi, Ini Kecamatan di Seluma Terbanyak HPR
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan ahli hukum keuangan negara. Meskipun ada pergeseran anggaran dana insentif fiskal stunting sebesar Rp5,7 miliar, namun tidak ditemukan adanya kerugian negara didalamnya," ungkap Kasi Pidsus.
Untuk diketahui, pengusutan ini dilakukan karena ada dugaan disalahgunakan.
Dana tersebut dialokasikan ke OPD yang terkait dengan penurunan stunting, padahal di OPD tersebut telah ada anggaran yang dialokasikan.