Tangkap Ternak Berkeliaran, Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan Bisa Hasilkan PAD

Selasa 09 Jul 2024 - 00:01 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Sumarlin

Belum lagi apabila ternak tersebut sampai menginap di kandang Satpol PP, maka pemilik ternak tersebut wajib membayar biaya perawatan Rp 100 ribu untuk ternak kambing.

Dan Rp 200 ribu untuk ternak kerbau dan sapi.

"Kita amankan 14 hari, kalau tidak ditebus maka kita lelang," kata Imawan.

Imawan juga mengingatkan agar masyarakat Bengkulu Selatan mematuhi perda tentang hewan ternak tersebut.

Sebab pihaknya bukan mencari uang dari tangkapan hewan tersebut.

Namun uang tersebut sebagai sanksi kepada masyarakat yang masih membqndel melepas liarkan ternaknya.

BACA JUGA:Sedang Ngantor, Mobnas Dirut PDAM Kepahiang Diduga Dibakar

Maka dari itu agar ada efek jera pemerintah daerah memberikan sanksi berupa denda tersebut.

"Agar ada efek jera makanya diberikan sanksi berupa denda," tutupnya.

Terpisah, anggota DPRD Bengkulu Selatan, Nissan Denni Purnama, S.IP berharap penegakan perda ternak tersebut benar-benar memberikan efek bagi pemerintah dan juga masyarakat.

Ia menilai selama ini ternak liar masih banyak di jalan maupun dilingkungan rumah masyarakat.

Maka dari dirinya berpesan kepada pihak eksekutif menerapkan sanksi administrasi dan denda.

"Kami mendukung artinya kalau terlaksana ada progres dan pemerintah benar bekerja," kata Denni.

Kategori :