KOTA MANNA, KORANRB.ID - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan telah menghitung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perda Hewan Ternak yakni Rp 34 juta.
Jumlah tersebut diklaim Satpol PP telah melebihi target tahun 2024.
Petugas Satpol PP menjadi garda terdepan dalam menegaskan peraturan dan menertibkan hewan ternak di Bengkulu Selatan.
Melalui Perda Nomor 09 Tahun 2022 tentang Penertiban Hewan Ternak, Satpol PP kini menghasilkan PAD dari ternak yang menambah pemasukan bagi daerah.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Imawan Toyo mengatakan, Satpol PP bertanggung atas perda yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah tersebut.
BACA JUGA:Polda Sumut Tangkap 2 Tsk Pembakar Rumah Wartawan, Apa Motifnya? Ini Kata Kapolda
Salah satu tujuan perda tersebut untuk menertibkan hewan ternak yang berkeliaran.
Di samping itu pula perda tersebut juga membantu PAD Bengkulu Selatan.
Seperti tahun 2024 ini, Satpol PP dan Damkar menargetkan PAD hewan ternak sebesar Rp 25 juta.
Terhitung Januari hingga awal Juli 2024 ini, target PAD tersebut telah tercapai bahkan melewati target.
“Target tahun ini Rp 25 juta tapi kini telah lebih dari capaian yakni Rp 34 juta dan ini belum satu tahun,” terang Imawan.
Capaian PAD tersebut diungkapkannya hasil dari tangkapan hewan ternak liar milik masyarakat.
Dimana setiap petugas Satpol PP mengamankan ternak liar kambing satu ekor maka pemilik wajib membayar Rp 500 ribu.
BACA JUGA:73 NI Belum Terbit, Pelantikan 570 PPPK Pemprov Bengkulu Tertunda
Untuk ternak sapi dan kerbau sang pemilik wajib membayar Rp 2 juta.