BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang perkara korupsi dana KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Tes Kabupaten Lebong kembali digelar di PN Tipikor Bengkulu.
Sidang yang digelar Selasa 9 Juli 2024 pagi ini dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Fauzi Isra ,SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nurul Azmi selaku eks mantri BRI unit Tes, terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.
Hal itu sesuai dengan pasal 3 jo pasal 18 huruf a, huruf b ayat (2)ayat ayat (3) UURI nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Jo pasal 64 ayat (1) KUHpidana.
BACA JUGA:3 Calo DPO Terus Diburu, Perkara Korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong
Atas perbuatannya itu, Nurul Azmi dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) denda 300 juta Subsidair 3 bulan.
Sementara uang pengganti Rp 1,4 miliar dibebankan pada 3 DPO.
Sementara itu di sampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Lebong Robby Rahdito Dharma,SH, MH bahwa terdakwa Nurul Azmi di dakwa dengan Pasal 3 jo pasal 18 huruf a, huruf b ayat (2)ayat ayat (3) UURI nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Jo pasal 64 ayat (1) KUHpidana.
"Sebelumnya kita sudah dakwa dengan dakwaan Subsidair," tutup Robby.
Sebelumnya JPU Menuntut 5 tahun penjara denda Rp. 300 juta Subsidair 6 bulan. serta membebankan uang pengganti Rp. 1,4 miliar dengan jangka waktu 1 tahun jika tidak sanggup maka akan di bebankan penjara 2 tahun 6 bulan.