Korupsi KUR BRI Unit Tes, Kejari Lebong Segera Proses 4 Calon Tersangka Lain

Selasa 09 Jul 2024 - 14:34 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Fazlul Rahman

LEBONG, KORANRB.ID - Pasca sidang Putusan terdakwa  Nurul Azmi Riduan dalam perkara dugaan Korupsi dana KUR BRI Unit Tes Lebong, Kejari Lebong akan proses empat calon tersangka lainnya.

Tiga diantaranya  berinisial, MK, WS dan SH. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara ini dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan disebut-sebut sebagai kaki tangan Nurul Azmi Riduan. 

Sementara satu lagi calon tersangka yang sebelumya sempat menjadi saksi yakni berinisial OM.

"Iya, setelah putusan ini kita akan langsung memproses 3 DPO dan 1 orang saksi berinisial, OM," kata Kasi Pidsus, dikonfirmasi RB,"  Selasa, 9 Juli 2024.

BACA JUGA:Sahabat Petani! Berikut 7 Fakta Unik Ular Koros, Sering Dikira Kobra yang Terancam Punah

BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Limpahkan Tersangka Tambahan Kasus Korupsi Retribusi TKA

Dikatakan Kasi Pidsus,  sebelum memproses 3 DPO dan 1 orang saksi berinisial OM, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari hasil putusan sidang terdakwa Nurul Azmi Riduan.

Dimana putusan terhadap Nurul Azmi eks Mantri BRI Unit Tes ini sudah dibacakan dalam persidangan di PN Tipikor Bengkulu, Selasa pagi, 9 Juli 2024 yang diketuai oleh Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH., MH. 

"Putusan ini akan kita pelajari terlebih dahulu dan akan kita sampaikan ke pimpinan seperti apa langkah kedepannya," ujarnya.

Mengenai, Kerugian Negara (KN) Rp1,4 miliar yang timbul dalam perkara dugaan Korupsi dana KUR BRI Unit Tes Lebong, akan dihitung ulang.

BACA JUGA:Kolaborasi PLN Icon Plus Menuju Transformasi Energi Hijau dan Elektrifikasi Kendaraan di Indonesia

BACA JUGA:Resmi! BTN Batal Akusisi Bank Muamalat, Apa Alasannya? Ini Kata Dirut BTN

Pasalnya, selain terdakwa Nurul Azmi Riduan yang saat ini sudah disidang, masih ada empat calon tersangka yang segera diproses. 

“Nanti KN kita hitung lagi, berapa yang dibebankan kepada terdakwa, dan berapa kepada para calon tersangka,” terangnya.

Untuk diketahui, Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nurul Azmi selaku eks mantri BRI unit Tes, terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.

Kategori :