Korupsi KUR BRI Unit Tes, Kejari Lebong Segera Proses 4 Calon Tersangka Lain

Selasa 09 Jul 2024 - 14:34 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Fazlul Rahman

Hal itu sesuai dengan pasal  3  jo pasal 18 huruf  a, huruf b ayat (2)ayat ayat (3) UURI nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Jo pasal 64 ayat (1) KUHpidana.

Atas perbuatannya itu, Nurul Azmi dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) denda 300 juta Subsidair 3 bulan. 

Kategori :