Seperti, Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ataupun lewat, laman sscasn.bkn.go.id.
Seperti halnya dalam pendaftaran CPNS 2024, telah dijelaskan rinci bagaimana alur dan mekanismenya. Terkait waktu pendaftaran, sejauh ini BKN belum juga merilis kapan pelaksanaan tanggal pasti pendaftaran CPNS 2024.
Mengacu pada proses pendaftaran sebelumnya, alur pertama yang wajib dilalui calon peserta tes CPNS 2024 nantinya adalah melakukan daftar akun hanya di laman sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:Waspada! Berikut 5 Ular Tidak Berbisa Asli Indonesia
BACA JUGA: Terbukti Korupsi Dana KUR, Eks Mantri BRI unit Tes Divonis 3,5 Tahun Penjara
Di sini, calon pelamar harus mengisi, NIK, Nomor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handpohone dan email.
Pasword akun sscasn dan pertanyaan pengaman. Calon peserta tes CPNS 2024 nantinya juga akan diminta mengupload foto KTP minimal 200 kb dan melakukan swafoto, hingga melakukan pencetakan kartu informasi akun
Jika sudah selesai pada alur daftar akun, calon pendaftar tes CPNS 2024 dapat melanjukan ke tahapan daftar formasi.
Di sini, calon peserta tes CPNS 2024 diminta mengisi biodata, memilih jenis seleksi CPNS, memilih formasi, mengupoad dokumen, resume, mencetak kartu pendaftaran.
Baru kemudian menjalani seleksi administrasi, hingga menunggu pengumuman kelulusan hingga kepada pelaksanaan seleksi kompetensi.
BACA JUGA:6 Bisnis yang Sempat Menjamur Era 90-an Namun Sebagian Kini Sudah Hilang
BACA JUGA:Resmi! BTN Batal Akusisi Bank Muamalat, Apa Alasannya? Ini Kata Dirut BTN
Nah, sebagai catatan hanya peserta yang lolos seleksi administrasi dikirim datangnya ke CAT-BKN untuk mengikuti ujian kompetensi
Di sisi lain, Panselnas CASN juga telah mewanti-wanti kepada calon pendaftar agar dinyatakan lolos sebagai peserta.
Setidaknya ada 4 hal yang bisa membuat calon pelamar, akan dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi tes CPNS 2024.
Pertama, batasan umur sudah melewati ketentuan. Di mana, sesuai syarat saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku.