Kedua, ijazah tak sesuai kualifikasi. Peserta tes CPNS 2024 hanyalah mereka yang memiliki ijazah sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
BACA JUGA:Ini Bentuk Pelanggaran Hukum yang Sering Terjadi di Lingkungan Pemerintahan
BACA JUGA:Maling Motor di Batik Nau, 3 Tersangka Asal Rejang Lebong Ditangkap
Ketiga, sempat mengundurkan diri. Bagi peserta tes CPNS yang diperiode sebelumnya sempat mengundurkan diri, tak akan bisa mengikuti seleksi tes CPNS 2024. Sebab, mereka telah dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.
Keempat, waktu akreditasi. Telah dipersyaratkan, peserta tes CPNS 2024 adalah mereka yang memiliki akreditasi Jurusan dan akreditasi kampus.
Di sini, akreditasi yang diakui adalah, status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.
Ke 4 faktor di atas, selama ini kerap membuat calon peserta tes CPNS dinyatakan gagal. Agar tak terulang, ada baiknya calon peserta tes CPNS 2024 segera melengkapinya.
Secara umum, berikut syarat yang bisanya kembali ditentukan dalam pelaksanaan tes CPNS:
1. WNI
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
3. Tidak pernah terkait dengan putusan pengadilan baik itu terkait pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat. Baik itu sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
BACA JUGA: Evakuasi Jasad Petani Panorama Meninggal di Sawah Tempuh Jarak 1 Km
5. Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
6. Tidak terlibat sebagai anggota maupun pengurus partai politik hingga terlibat politik praktis.
7. Harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan formasi atau jabatan.