DPRD Gelar Rapat Paripurna Raperda RPJPD Bengkulu Tengah Tahun 2025-2045

Rabu 10 Jul 2024 - 00:02 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

BENTENG, KORANRB.ID - DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah melaksanakan rapat paripurna dengan agenda nota pengantar terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Peri Haryadi, S.Sos, M.Si. Pj Bupati dan Sekda Bengkulu Bengkulu Tengah berhalangan hadir karena sedang melaksanakan Dinas Luar (DL).

Turut hadir anggota DPRD Bengkulu Tengah, para Asisten dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Para Kepala OPD, Camat, Kepala Bagian di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan ini, Staf Ahli Bupati Bengkulu Tengah, Gunawan R, SE, MM membacakan Nota Pengantar Terhadap Raperda RPJPD Kabupaten Bengkulu Tengah dalam Rapat Paripurna tersebut. 

BACA JUGA:Mundur! Tes CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Juli-Agustus, Siapkan Syarat Penting Berikut

BACA JUGA:Parkir Tabut, Motor Rp5 Ribu, Mobil Rp10 Ribu, Kapolresta Ultimatum Jukir

Pada tahun 2024 ini, Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan penyusunan dokumen rancangan akhir RPJPD tahun 2025-2045 dan sesuai amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tahun 2024 ini Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan penyusunan rancangan akhir RPJPD dan melaksanakan forum konsultasi publik RPJPD tahun 2025-2045.

Sebelum penyusunan rancangan akhir RPJPD ini, juga sedang dilaksanakan penyusunan KLHS RPJPD tahun 2025-2045 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Beberapa tahapan yang sudah dilaksanakan oleh Pemkab Bengkulu Tengah untuk menyusun RPJPD ini. Mulai dari pembentukan tim penyusunan RPJPD, penyiapan data, informasi dan hingga tahap akhir,” jelasnya.

BACA JUGA:Cuaca Panas Jangan Gunakan Baju Hitam, Pilihlah Warna Ini

BACA JUGA:Setelah E Kinerja Mukomuko Diserang Situs Judi Online, Giliran Pelayanan Perizinan Lumpuh

Pada tahap akhir juga telah dilakukan evaluasi hasil pelaksanaan survei penjaringan masalah serta harapan masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah untuk 20 tahun ke depan.

Selanjutnya akan dilakukan penyusunan RANWAL, konsultasi RANWAL, penyusunan rancangan RPJPD, Musrenbang RPJPD hingga perumusan rancangan akhir RPJPD.

“Evaluasi rancangan akhir ke Provinsi Bengkulu hingga nantinya ditetapkan PERDA RPJPD Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2025-2045,” jelas Gunawan.

Kategori :