Parkir Tabut, Motor Rp5 Ribu, Mobil Rp10 Ribu, Kapolresta Ultimatum Jukir

SUSUN: Petugas parkir sedang menyusun kendaraan yang sedang parkir di Jalan Ahmad Yani depan Polresta Bengkulu.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Tarif parkir di lokasi festival tabut 2024 melejit. Berdasarkan pantauan RB, di beberapa titik parkir, oknum juru parkir menarik biaya parkir Rp5 ribu untuk sepeda motor dan Rp10 ribu untuk mobil.

Tentu saja ini melebihi tarif parkir di Kota Bengkulu yang diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.

Dimana sepeda motor Rp2 ribu dan mobil roda 4 Rp3 ribu.

Besarnya tarif parkir yang ditarik oknum jukir ini ikut dirasakan oleh pengunjung tabut, Audry Fadillah (24) warga Timur Indah.

BACA JUGA:Membunuh dalam Diam! Berikut 5 Ular Berbisa yang Tidak Agresif

Dia mengatakan saat berkunjung ke lokasi Tabut tepatnya di dekat bundaran Bank Indonesia, dia ditarik Rp5 ribu oleh jukir yang tidak memiliki ID card.

“Saya parkir motor di dekat simpangan Bank Indonesia dan saat pulang saya diminta uang parkir Rp5 ribu,” ungkap Audry.

Dia sempat memprotes tarif parkir itu kepada Jukir.

Namun protesnya itu tidak digubris oknum jukir itu dan tetap meminta uang parkir motor Rp5 ribu.

BACA JUGA:Polda Sumut Tangkap 2 Tsk Pembakar Rumah Wartawan, Apa Motifnya? Ini Kata Kapolda

“Untuk biaya retribusi parkir di Kota Bengkulu sesuai Perda itu kan Rp2 ribu untuk kendaraan bermotoru dan Rp3 ribu untuk mobil roda empat,” terang Audry.

Di tempat terpisah Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K memperingatkan kepada jukir dan pengelola parkir di lokasi festival Tabut agar tidak melakukan pungutan parkir melebihi Perda.

“Tidak ada yang boleh mengambil tarif parkir melebihi aturan sebab itu adalah Pungli,” tegas Deddy.

Deddy juga mengimbau agar pengunjung parkir yang menemukan oknum pungli dapat langsung melapor ke Polresta Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan