CURUP, KORANRB.ID - Tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan.
Sebanyak 174 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai dinas dan instansi akan memasuki usia pensiun.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, SE menyatakan berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, semester pertama (Januari hingga Juni 2024) sudah mencatat 89 ASN yang pensiun, dengan sisa 85 ASN lainnya dijadwalkan pensiun pada semester kedua (Juli hingga Desember 2024).
“ASN yang akan pensiun ini terdiri dari berbagai jabatan, yaitu jabatan structural 12 orang, jabatan fungsional umum 45 orang, dan jabatan fungsional tertentu 117 orang,” jelas Wahyu.
BACA JUGA:Mundur! Tes CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Juli-Agustus, Siapkan Syarat Penting Berikut
Jabatan struktural meliputi posisi seperti kepala seksi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan kelurahan.
Jabatan fungsional umum mencakup ASN yang bertugas di masing-masing OPD, sementara jabatan fungsional tertentu mencakup profesi seperti guru dan tenaga kesehatan.
“Dengan berkurangnya ratusan ASN tersebut karena pensiun, tantangan terbesar kedepannya adalah Pemkab Rejang Lebong harus tetap memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar. Selain itu, pengelolaan transisi pensiun dan rekrutmen pegawai baru juga menjadi perhatian utama,” jelas Wahyu.
Terkait pengelolaan transisi pensiun, Wahyu menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan mengurus dokumen purnatugas bagi ASN yang akan pensiun.
Pihaknya harus memastikan bahwa proses administrasi ini berjalan lancar agar para ASN dapat memasuki masa pensiun tanpa hambatan.
“Selain itu, perlu ada koordinasi yang baik dengan masing-masing OPD untuk memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab ASN yang pensiun dapat segera dialihkan,” bebernya.
BACA JUGA:Parkir Tabut, Motor Rp5 Ribu, Mobil Rp10 Ribu, Kapolresta Ultimatum Jukir
Salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan pegawai adalah melalui rekrutmen CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada tahun 2024, Kabupaten Rejang Lebong mendapatkan kuota seleksi CPNS sebanyak 50 formasi dan kuota PPPK sebanyak 1.550 formasi.
“Rekrutmen ini juga harus diikuti dengan program pelatihan yang komprehensif agar pegawai baru dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas mereka dengan efektif,” bebernya.