Eks Mantri BRI Divonis 3,5 Tahun, Jaksa Segera Limpahkan Tsk Tambahan Korupsi KUR BRI Unit Tes

Rabu 10 Jul 2024 - 00:01 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

“Yang jelas kami akan lakukan upaya hukum hingga selesai. Bahkan jika itu harus sampai ke tahap kasasi. Sekarang tunggu reaksi jaksa,” tutup Hotma.

Diketahui Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Nurul Azmi dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp300 juta subsidair 6 bulan.

Serta membebankan uang pengganti Rp1,4 miliar dengan jangka waktu 1 tahun jika tidak sanggup maka akan dibebankan penjara 2 tahun 6 bulan.

BACA JUGA:Bersifat Kanibal! Berikut 6 Fakta Unik Ular Jali, Tidak Berbisa

Kasi Pidsus Kejari Lebong Robby Rahdito Dharma,SH, MH bahwa terdakwa Nurul Azmi di dakwa dengan Pasal 3   jo pasal 18 huruf  a, huruf b ayat (2)ayat ayat (3) UURI nomor 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah UURI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum pidana. (wjt)

 

Kategori :