BENGKULU, KORANRB.ID – Eks Mantri Nurul Azmi terdakwa dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes, divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda 300 juta subsidair 3 bulan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua sekaligus Fauzi Isra ,SH dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Selasa 9 Juli 2024 kemarin.
Sedangkan kerugian Negara Rp1,4 miliar yang ditumbulkan dalam dugaan perkara korupsi ini tidak dibebankan ke Nurul Azmi.
Namun dibebankan ke 3 tersangka tambahan yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
BACA JUGA:Dilaporkan Menganiaya Wanita, Pemuda Asal Talo Dibekuk Polisi
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahdito Dharma, SH, MH mengungkap mereka belum menyatakan sikap terkait putusan hakim.
Dari 3 tersangka tambahan, 2 tersangka masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial WS sudah ditahan.
Dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:Sisakan 50 Desa Lagi, Agustus Batas Akhir Pengajuan DD Tahap II
“Masjelis hakim memberikan waktu untuk kami berfikir (banding atau tidak, red).
Dalam waktu dekat ini kami akan segera mengurus adminstrasi untuk menyeret 3 nama yang sudah ditetapkan tersangka tambahan dalam perkara ini,” jelas Robby.
Dari 3 nama tersangka tambahan ini, kemungkinan besar akan dikembangkan lagi.
Sehingga tidak menutupkan kemungkinan akan menyeret tersangka baru lagi.
BACA JUGA:Berkeliaran di Atap Rumah! Berikut 4 Fakta Unik Ular Cecak