Terdakwa Korupsi Proyek Lab RSUD Curup Dituntut Berbeda, Konsultan Pengawas Paling Tinggi

Rabu 10 Jul 2024 - 16:23 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Fazlul Rahman

BENGKULU, KORANRB.ID - Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan laboratorium RSUD Curup kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Sidang digelar Rabu 10 Juli 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa.

Masing - masing Ivan Didi Septiadi, selaku Dirut CV Cahaya Riski, Suci Rahmananda selaku Dirut PT Nusa Mandiri Persada, Fahrul Razi selaku Konsultan Pengawas PT. Nusa Mandiri Persada dan Harmansyahselaku PPK.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abimana Pujangga, SH, MH menuntut agar keempatnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Jangan Panik Saat Tertelan Tulang Ikan, Ini Cara Mengatasinya dengan Cepat

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 3 Bocah di Mukomuko Tenggelam di Sungai, Satu Selamat

Keempat terdakwa dituntut berbeda sesuai perannya masing-masing.

Ivan Didi Septiadi dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 Tahun penjara dengan denda Rp 250 juta Subsidair 4 bulan.

Terdakwa Suci Rahmananda dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 Tahun dengan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan

Fahrul Razi, dituntut pidana penjara selama 5 Tahun 5 bulan atau 5,5 Tahun penjara denda Rp. 300 juta subsider 4 bulan.

Terakhir Harmansyah dituntut pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 250 juta Subsidair 4 tahun.

BACA JUGA:Pleno Terbuka Hasil Verfak KPU Kepahiang: Pasangan Calon Independen Riri - Ujang Terancam

BACA JUGA:Putra Presiden Jokowi Dukung Rohidin Mersyah Duet dengan Meriani di Pilgub Bengkulu 2024

"Hari ini sudah kita bacakan Tuntutan untuk kasus korupsi dana Laboratorium RSUD Rejang Lebong," ujar Abi singkat.

Untuk diketahui, dugaan korupsi proyek pembangunan laboratorium RSUD Curup ini merupakan tahun anggaran 2020 dengan pagi anggaran Rp 4 miliar.

Kategori :